Kolaborasi Guna Mendukung Sdgs Pendidikan Khusus Yang Bermutu

Pendidikan khusus merupakan layanan pendidikan yang diperuntukan bagi saudara kita yang seering disebut sebagai individua tau anak berkebutuhan khusus. Sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu pula menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 15 bahwa jenis pendidikan bagi anak berkebutuan khusus adalah pendidikan khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui oleh peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. Sebagaiamana disebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat 7 bahwa di Indonesia dikenal adanya tiga jalur pendidikan yang meliputi: jalur Pendidikan formal, jalur pendidikan non formal, dan jalur pendidikan informal. Oleh karena itu sudah selayaknya dalam pendidikan khusus juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan ketiga jalur tersebut. Dengan demikian layanan Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus akan tertangani dengan baik dengan harapan hak untuk mendapatkan pendidikan bermutu seerti yang dicita-citakan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada indikator keempat dapat tercapai.

Pendidikan yang bermutu tentu juga diperuntukkan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Seperti dalam pada tujuan ke-4 memiliki 10 target yang ingin dicapai secara global. Inti dari target tersebut adalah untuk menjamin meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua. Berdasarkan SDGs Indonesia tentang pendidikan. Pada tahun 2022, Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk SD/MI/sederajat sebesar 106,271%, untuk tingkat SMP/MTs/sederajat sebesar 92,11% dan untuk SMA/SMK/MA/sederajat sebesar 85,49%. Guna mendorong semakin meratanya dan meningkatnya pendidikan yang bermutu termasuk bagi peserta didik berkebutuhan khusus, maka kolaborasi dipandang penting untuk dilakukan dalam dunia pendidikan. Kolaborasi ini mencakup strategi dan teknik kolaborasi baik diinternal sekolah, dengan orangtua, monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin, termasuk pihak-pihak lain yang memungkinkan untuk tercapainya pendidikan khusus yang bermutu.

Kolaborasi pendidikan merujuk pada kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mendukung perkembangan peserta didik. Kolaborasi ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti guru, siswa, orang tua, sekolah, pemerintah, universitas, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Memandang pentingnya kolaborasi dalam pendidikan khusus, maka mata kuliah kolaborasi pendidikan khusus hadir dan menjadi salah satu matakuliah pokok bagi mahasiswa Program Doktor Pendidikan Khusus di Universitas Negeri Yogyakarta agar mampu melakukan analisis kritis untuk menghasilkan konsep pengembangan dan atau model kolaboratif secara makro, meso, dan mikro dalam konteks kelembagaan formal untuk mendukung layanan pendidikan khusus utamanya dalam proses pembelajaran sebagai upaya pengembangan potensi dan bakat individu berkebutuhan khusus.

Konsep kolaboratif dengan mengedepankan peran kepemimpinan ortopedogog, organisasi pembelajar, komunikasi efektif, dan teamwork, serta digital collaboration guna pencapaian target pelayanan pendidikan khusus yang efektif dan efisien. Kajian kolaborasi pendidikan khusus mencakup pengertian, tujuan, prinsip, dan tahapan kolaborasi, kolaborasi dengan keluarga dan orang tua, kolaborasi berdasar kepakaran (monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin) dalam penyelenggaraan pendidikan khusus yang bermutu. Pengembangan konsep dan model kolaboratif secara mikro yang lebih spesifik dalam layanan pendidikan khusus sesuai jenis keberagaman peserta didik, pengembangan dan layanan asesmen, pengembangan program layanan pendidikan, program pendidikan individual (IEP), program penempatan dalam arti luas termasuk program transisi dan pasca sekolah. Capaian kompetensi melalui kajian konseptual dari berbagai referensi, jurnal, analisis kasus, penugasan proyek individual berupa produk pemikiran. Evaluasi dilakukan selama proses perkuliahan berupa partisipasi aktif, evaluasi akhir kuliah, dan proyek hasil pengembangan.(Hermanto)