Perlunya Mahasiswa Pendidikan Khusus Melek Kebijakan Pendidikan

Mahasiswa program magister pendidikan luar biasa (PLB) atau mahasiswa program studi magister pendidikan khusus. Mereka sudah selayaknya dan wajar bila dituntut untuk mampu berfikir kritis, analisis, dan sekaligus mampu memberikan solusi pemikiran atas permasalahan dan sekaligus tantangan pengembangan dalam pendidikan khusus di Indonesia utamanya dalam skala mikro, bahkan pada level makro. Kemampuan analisis kritis mahasiswa dan lulusan PLB tersebut baik dalam konsep semata bahkan juga mampu untuk diimplementasikan sebagai solusi atas permasalahan dalam Pendidikan khusus. Tantangan dan tuntutan yang harus dicapai oleh lulusan S2 pendidikan khusu khusustersebut tidak berlebihan, hal itu sesusi dengan learning outcome yang sudah disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level delapan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI bahwa seorang lulusan program magister atau lulusan S2), harus: 1) Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. 2) Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner. 3) Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional. Agar mampu mencapai tuntutan yang diharapkan dalam level 8 tersebut, selama proses perkuliahan maka mahasiswa program magister PLB berlu diberikan bekal pengetahuan, salah satunya yang dikemas dalam mata kuliah analisis kebijakan pendidikan khusus.

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan tentu berbeda dengan peraturan dan hukum, dan sebalanjutnya dalam kenyataannya kebijakan Pendidikan yang berpihak pada mereka yang disabilitas atau berkebutuhan khusus, bahkan kaum rentan, termasuk rentan karena kondisi ekonominya. Analisis kebijakan pendidikan khusus merupakan proses evaluasi dan pemahaman mendalam terhadap kebijakan yang berhubungan dengan pendidikan bagi individu dengan kebutuhan khusus. Kebijakan pendidikan khusus biasanya mencakup upaya untuk memastikan bahwa anak-anak dan individu dengan kebutuhan khusus, seperti mereka yang memiliki kekurangan atau disabilitas, mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Guna membekali mahasiswa Program Magister Pendidikan Luar Biasa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta, maka diberikan matakuliah wajib analisis kebijakan pendidikan khusus. Mata kuliah ini membekali kompetensi mahasiswa berpikir kritis komprehensif dan komparatif atas kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan khusus di masa lalu, dan saat ini pada level makro, meso, maupun mikro sebagai dasar pemikiran pengembangan kebijakan pendidikan khusus yang ideal. Cakupan materi secara garis besar dapat dipilah menjadi dua, pertama berkaitan dengan teori kebijakan; meliputi: konsep dasar dan atau teori analisis kebijakan, tahapan analisis kebijakan, implementasi, sampai dengan evaluasi kebijakan sebagai dasar pemahaman dan kemampuan analisis. Kedua, berkaitan dengan analisis praksis implementasi kebijakan khusus untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman guna menghasilkan kontribusi pemikiran dan atau solusi kebijakan pendidikan khusus yang bermutu secara efektif dan efisien.

Capaian kompetensi melalui kajian konseptual dari referensi, jurnal, analisis kasus dan kajian lapangan, penugasan proyek individual. Evaluasi dilakukan selama proses perkuliahan berupa partisipasi aktif, evaluasi akhir kuliah, dan proyek analisis kebijakan pendidikan khusus. Dalam peleksanaan perkuliahan, selaian mahasiswa dituntut untuk banyak membaca referensi model-model layanan dan pendidikan khusus, mahasiswa juga dituntut melakukan riset mini tentang kebijakan pendidikan khusus, seperti: implementasi Permendiknas 70 tahun 2009, keterlaksanaan, pelaksanaan pendidikan khusus di perguruan tinggi, dan implementasi Permendikbudristek 48 tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, dan lain sebagainya. Muatan analisis kebijakan pendidikan khusus adalah untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, memiliki akses yang sama dan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan potensi mereka. (Hermanto)