Membekali Keterampilan Mahasiswa tentang Manajemen Pendidikan Khusus

Trend dalam penyusunan kurikulum saat ini adalah dengan mengedepankan kurikulum berbasis lulusan atau Outcome-Based Education. Dengan berbasis lulusan maka penetapan profil lulusan menjadi sangat penting. Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. SKL yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Program studi PLB perlu menyiapkan agar mahasiswa mampu mencapai standar kompetensi lulusan.

Untuk menciptakan lulusan perguruan tinggi yang tangguh, Kemernterian Pendidikan telah meluncurkan kebijakan kurikulum oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang Permendikbud No 3 Tahun 2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Kebijakan tentang MBKM ini satu sisi memberikan tantangan bagi mahasiswa, dan keleluasan bagi mahasiswa. Namun disatu sisi bila mahasiswa dan pimpinan departemen tidak mampu mengarahkan dengan baik, maka justru akan mengaburkan inti atau ruh keilmuan program studi yang bersangkutan. Oleh karena itu dengan adanya kebijakan MBKM ini, mahasiswa perlu diarahkan dengan sebaik-baiknya agar profil dan kompetensi lulusan tetap dapat tercapai.

Untuk mencapai profil lulusan dari prodi Pendidikan Luar Biasa, maka Departemen Pendidikan Luar Biasa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta telah menyusun kurikulum berbasis OBE, dan juga mengikuti kaidah yang disarankan oleh lembaga pengakreditasi internasional. Departemen PLB prodi telah menyiapkan desain dan scaffolding sejak tahun pertama sampai tahun keempat. Berikut adalah garis besar yang harus dimiliki dan dilakukan mahasiswa. Pada tahun pertama, mahasiswa harus sudah memahami karakteristik dan kebutuhan belajar anak-anak berkebutuhan khusus. Penguasaan pada tahun pertama, dikuatkan dengan mata kuliah pemahaman anak berkebutuhan khusus dan asesmen. Untuk membekali pengetahun sikap dan keterampilan mahasiswa, maka tugas-tugas perkuliahan berbasis proyek dengan mempertimbangkan tugas kelompok dalam satu kelas anak berkebutuhan khusus.

Selanjutnya tantangan dan tuntutan bagi mahasiswa PLB UNY pada tahun kedua, mahasiswa diharapkan mulai mampu merancang program pembelajaran anak berkebutuhan khusus, sehingga tugas perkuliahan diarahkan satu mahasiswa mampu mengasesmen dan menyusun program pembelajaran minimal satu siswa. Selanjutnya pada tahun ketiga mahasiswa diharapkan mampu merancang program dan praktik melaksanakan pembelajaran pada satu kelas anak berkebutuhan khusus. Pada tahun keempat mahasiswa menguasai program kekhususan atau kompensatoris serta mampu mengimplementasikan dalam proses pembelajaran. Keterampilan dalam menempuh keahlian didepartemen PLB memerlukan keterampilan tersendiri. Selanjutnya untuk menguatkan dan membekali keterampilan calon guru PLB, maka penguasaan keterampilan mengajar dan penguasaan substansi bidang studi perlu diberikan.

Berkaitan dengan usaha membekali calon lulusan prodi PLB, maka salah satu mata kuliah yang diajarkan dan perlu ditempuh adalah mata kuliah manajemen pendidikan khusus. Matakuliah ini dimaksudkan untuk membekali dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan atau kompetensi mahasiswa dalam mengelola pendidikan anak berkebutuhan khusus di lembaga formal (sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah inklusi), dan lembaga pendidikan non formal dan informal berdasarkan fungsi, dan prinsip-prinsip manajemen yang efektif dan efisien. Manajemen pendidikan khusus merujuk pada strategi, taktik, dan praktek yang digunakan untuk mengelola dan mengkoordinasikan layanan pendidikan khusus atau pendidikan inklusif untuk individu kebutuhan khusus. Selanjutnya bagaimana tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan perencanaan, organisasi, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan khusus. (Hermanto)