DESAIN PEMBELAJARAN (Prodi S2 Teknologi Pembelajaran)

September 2000 perwakilan dari 189 negara di dunia menandatangani Millennium Declaration Goals yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs), yang di Indonesia disebut sebagai Tujuan Pembangunan Milenium. Deklarasi tersebut meliputi; 1) Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan (eradicate extreme poverty and hunger), 2) Mencapai pendidikan dasar untuk semua (achieve universal primary education), 3) Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (promote gender equality and empower women), 4) Menurunkan angka kematian anak (reduce child mortality), 5) Meningkatkan kesehatan ibu (increase maternal health), 6) Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya (combat HIV/AIDS, malaria and other diseases), 7) Memastikan kelestarian lingkungan hidup (ensure environment sustainability), 8) Membangun kemitraan global untuk pembangunan (develop a global partnership for development).

Kesepakatan tersebut didasarkan pada pemenuhan hak dasar warga negara atau right based approach (human right) yang bersifat universal, legal dan berlaku sama bagi setiap warga negara. Hak dasar tersebut didasarkan pada pemikiran akan penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Hal ini telah diundangkan oleh PBB meliputi; 1) hak individual atau hak-hak yang dimiliki setiap orang, 2) hak kolektif atau hak masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak akan perdamaian, hak akan pembangunan dan hak akan lingkungan hidup yang bersih, 3) hak sipil dan politik, antara lain memuat hak-hak yang telah ada dalam perundangan Indonesia seperti; hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi mereka yang kebebasannya dilanggar, hak atas kehidupan, hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan politik, hak seseorang untuk diberi tahu alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri, hak atas kebebasan berekspresi, 4) hak ekonomi, sosial dan budaya, antara lain memuat hak untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas diskriminasi ras, wama kulit, jenis kelamin, gender, dan agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budaya, hak untuk mendapat pekerjaan, hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perempuan, hak untuk membentuk serikat buruh, hak atas pendidikan, hak untuk bebas dari kelaparan.

Prinsip-prinsip human right ini diadopsi oleh beberapa institusi internasional seperti CARE, Save the Children, UNICEF, UNDP, UNFPA, UNESCO dan SIDA, DFID untuk dijadikan dasar aktivitasnya. Demikian juga MDGs dibentuk dengan prinsip hak dasar warga negara atau human right based approach. Dengan menggunakan prinsip right based approach, maka upaya memberikan pelayanan bidang pendidikan menjadi salah satu tujuan prioritas untuk mewujudkan Education for All (EFA), yang di Indonesia disebut sebagai Pendidikan Untuk Semua (PUS). Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara dan kebutuhan paling asasi bagi semua orang untuk membebaskan diri dari kebodohan dan keterbelakangan, mampu berpartisipasi dalam proses politik dan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, dan memiliki kemampuan untuk membebaskan diri dari kemiskinan. Sejauhmana upaya tersebut dijalankan, diperlukan pencermatan yang disebut Sustainable Development Goals (SDGs) yang meliputi 17 indikator, yaitu; no poverty, zero hunger, good health and well being, quality education, gender equality, clean water and sanitation, affordable and clean energy, decent work and economic growth, industry, innovation, and infrastructure, reduced inequalities, sustainable cities and communities, responsible consumption and production, climate action, life below water, life on land, peace, justice, and strong institutions, partnership for the goals.

Terkait quality education, penyelenggaraan pendidikan inklusi dan berdiferensiasi merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan dan pembelajaran bagi semua peserta didik, untuk memperoleh pendidikan dan/atau layanan pembelajaran sesuai kebutuhannya masing-masing guna meningkatkan potensinya sama seperti peserta didik pada umumnya. Lembaga Pendidikan dan pendidik atau guru serta desainer pembelajaran perlu mengidentifikasi gejala-gejala yang tampak pada setiap peserta didik seperti kelainan fisik, mental, intelektual, sosial-budaya dan emosi, atau potensi kecerdasan, gaya belajar dan bakat-bakat tertentu untuk dijadikan pijakan/dasar dalam mendesain dan melaksanakan pembelajaran. Untuk itulah, mahasiswa Prodi Teknologi Pembelajaran harus mampu dan memiliki sikap serta persepsi positif terhadap bidang kajian desain pembelajaran, sehingga terbentuk kemandirian, ketekunan dan tanggung jawab terhadap tugas-tugas profesionalnya. Secara mandiri maupun kelompok mahasiswa mampu memperoleh, mengintegrasikan, memperluas dan menggunakan pengetahuannya tentang desain pembelajaran secara bermakna, untuk diterapkan di berbagai konteks pembelajaran serta pada karakteristik peserta belajar yang berbeda-beda. Dengan menggunakan pengetahuannya tersebut mahasiswa mampu melakukan kegiatan desain pembelajaran secara koheren dan kontekstual sesuai kondisi masing-masing peserta belajar.

Materi yang dikaji dalam perkuliahan meliputi; asumsi desain pembelajaran, variabel-variabel pembelajaran, pembelajaran sebagai sistem, teori-teori yang mendasari desain pembelajaran, karakteristik peserta belajar, serta komponen-komponen desain pembelajaran. Berbagai model desain sistem pembelajaran serta implementasinya di berbagai konteks juga dipelajari. Mahasiswa mengkaji hasil riset dan praktik model desain sistem pembelajaran dari berbagai jurnal dan sumber-sumber lain. Pendekatan perkuliahan mengkombinasikan metode ekspositori oleh dosen dengan tugas-tugas terstruktur oleh mahasiswa yang berupa kajian materi secara kelompok/berpasangan serta tugas-tugas proyek terapan secara mandiri. Pemberian nilai dipusatkan pada keterlibatan aktif mahasiswa di dalam interaksi kelas, kualitas ide pengembangan desain pembelajaran yang diserahkan baik dari segi substantif maupun dalam bentuk karya laporan proyek, serta kualitas jawaban ujian. (C. Asri B.)