UNY Berlakukan Jam Kerja Khusus di Bulan Ramadhan, Simak Perubahannya

Yogyakarta,28-02-2025 - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menetapkan perubahan jam kerja dan perkuliahan selama bulan Ramadhan 1446 H sesuai dengan kebijakan pemerintah. UNY menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/SE/2025 mengenai penyesuaian jam kerja dan perkuliahan selama bulan Ramadhan.  Keputusan ini ditujukan kepada seluruh civitas akademika UNY, termasuk rektor, wakil rektor, dekan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Kebijakan ini berlaku di seluruh unit kerja dan fakultas yang ada di Universitas Negeri Yogyakarta. Perubahan jam kerja dan perkuliahan berlaku selama bulan Ramadhan 1446 H.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

  • Senin - Kamis: 07.30 - 15.00 WIB (sebelumnya 07.30 - 16.00 WIB) dengan istirahat 12.00 - 12.30 WIB.
  • Jumat: 07.30 - 13.30 WIB (sebelumnya 07.30 - 14.30 WIB) dengan istirahat 11.30 - 13.00 WIB.
  • Total jam kerja dalam seminggu berkurang dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam.
  • Pengurangan jam kerja ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan dan kinerja masing-masing unit kerja.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aktivitas akademik dan administratif tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadhan.

File surat edaran bisa dilihat di lampiran bawah ini.