You are here
Pengajuan Keberatan
Submitted by admin_fip on Wed, 2022-09-14 09:08
- Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
- menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
- tidak menyediakan informasi secara berkala;
- tidak menanggapi permohonan informasi publik;
- tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
- Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
- PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
- PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.
- Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
- Dalam hal terjadi sengketa informasi, Bidang Hukum UNY melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Pusat/Provinsi.
Organisasi Mahasiswa
- Badan Eksekutif Mahasiswa FIP
- Dewan Perwakilan Mahasiswa
- UKMF Keluarga Muslim Ilmu Pendidikan
- UKMF Penelitian Reality
- UKMF MUSIC CAMP
- HIMA Administrasi Pendidikan
- HIMA Psikologi Pend. & Bimbingan
- HIMA Pendidikan Luar Biasa
- HIMA Pendidikan Luar Sekolah
- HIMA Teknologi Pendidikan
- HIMA Pendidikan Guru PAUD
- HIMA Pendidikan Guru SD
- HIMA Kebijakan Pendidikan
- Keluarga Mahasiswa Magister dan Doktoral
Contact Us
- Address : Colombo Street No 1, Karangmalang Yogyakarta 55281
- Telp : (0274) 540611
- Fax : (0274) 540611
- Email : humas_fipp@uny.ac.id,
- Website: http://fipp.uny.ac.id
- Facebook FIPP UNY
- Instagram FIPP UNY
- Youtube Channel
- Tiktok
Copyright © 2025,