Info Akademik dan Kemahasiswaan

Surat Keterangan Perkuliahan Daring Program Magister dan Doktor

SURAT KETERANGAN

Bersama ini kami sampaikan bahwa:

1. Sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dan daring.

Pages